Kuasa Hukum SDN 32 Talang Kelapa Membantah adanya Pungli

Kuasa Hukum SDN 32 Talang Kelapa Membantah adanya Pungli

TALANG KELAPA, harianbanyuasin.disway.id - Kuasa Hukum kepala satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 32 TALANG KELAPA, Hamka, angkat bicara terkait dugaan berita miring diterbitkan oleh salah satu media online pada tanggal 24 Juni 2022.

 

Dalam keterangannya kepada Harian Banyuasin, bahwa pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) saat penerimaan Peserta Didik Baru (PDB) tahun pembelajaran 2021/2022 di SDN 32 Talang Kelapa sama sekali tidak benar.

 

"Sekolah yang dikepalai oleh klien kami tidak pernah mewajibkan pendaftaran peserta didik baru ataupun meminta wali murid untuk membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 35.000,- untuk sampul raport dan Rp. 200.000 - 500.000 untuk membeli kursi," kata dia pada Harian Banyuasi Rabu pagi.

 

Karna, lanjut Advokad Hamka, kursi di sekolah tersebut semua sudah dibeli dan sudah ada, untuk sampul raport pun tidak masuk akal. "Ini kan baru masuk sekolah gak mungkin sudah mau beli sampul raport," ucap dia.

 

Dia juga menilai isi diberita dan plang papan merek SDN 32 Talang kelapa yang disiarkan oleh media online www.sergap.co.id merupakan foto lama yang sudah tidak ada lagi di SDN 32 Talang Kelapa.

 

Sehingga, sebut dia, sudah dipastikan bahwa yang membuat berita pun tidak datang ke sekolah, hanya mendengar dari pihak yang tidak bertanggung jawab saja, dan membuat berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu. 

 

Seorang jurnalis, tutur dia harus berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik. Dalam pasal 1 dan pasal 4 jelas bahwa Jurnalis tidak diperbolehkan membuat berita bohong, fitnah dan beritanya haruslah akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

Sumber: