BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

INTRUKSI MENTERI TERKAIT PENUNDAAN PILKADES PERLU DIKAJI ULANG

INTRUKSI MENTERI TERKAIT PENUNDAAN PILKADES PERLU DIKAJI ULANG

Oleh Syaiful Rosyad Fahlevi Pengurus Komite Komite Komunitas Demokrasi Banyuasin KKDB Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Banyuasin TERKAIT atas Instruksi Penundaan Pemilihan Kepala Desa Pilkades oleh Menteri Dalam Negeri tentu mendapatkan reaksi serius dari berbagai berbagai pihak terutama terhad p desa desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut Apalagi mereka yang akan ikut bertarung pada pemilihan kepala desa nantinya dan pada akhir nya harus menungg lagi atas penundaan ini dalam waktu yang tidak jelas Tentu harus menunggu wabah virus corona ini kapan berakhir kita semua belum tahu pasti nya Cuma alasan ini pemerintah menundahnya Menurut pandangan kami perlu di kaji lagi keputusan itu atau limpahkan kepada Kepala Daerah yang aka melaks nakan pilkades tersebut karena s bagai Kepala Daerah dia lebih mengenal wilayahnya dan punya wewenang di tunda atau tidak Penundaan pilkades ini cuma di karena virus corona yang masih melanda bangsa Indonesia saat dari sisi lain di lihat keadaan wilayah zona nya dimana yang boleh atau tidak mestinya ada pengecualian Beberapa waktu yang juga daerah daerah khususnya Sumatera Selatan sukses melaksanakan pilkada di saat covid ini juga dari beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada tidak terdengar ada kendala dan sukses terkait masalah virus corona sedang pilkades ini bagian dari yg terkecil hanya terkait satu desa saja Menurut pandangan kami khusus Kabupaten Banyuasin tidak perlu di tunda lagi tetap di laksanaka hanya mungkin sistem pelaksanaan barangkali ada perubahan Kalau ditunda membuat kekecewaan masyarakat terutama bagi bakal calon kepala desa tersebut tentu nya mereka sudah menyiapkan tim nya ke masyarakat mencari simpatisan sambil menjual visi misi atau program calonnya Saking antusiasnya banyak bakal calon ini mendaftar diri untuk ikut bertarung di lihat begitu panitia pemilihan kepala desa mengumumkan untuk menerima bakal calon kepala desa banyak sekali 2bermunculnya para kandidat calon untuk memimpin desa nya Kandidat calon kepala desa ini seperti di dominasi golongan pemuda yang SDM cukup meyakinkan dan tidak di ragukan lagi untuk memimpin desa nya Artinya mereka sudah siap bersaing dalam pemilihan nanti Saat ini untuk satu desa saja sampai 4 calon yang mendaftar bahkan melebihi dari pada itu Tentunya selama ini para kandidat bakal calon sangat menunggu nunggu momentum ini sejak dari tahun 2020 hingga sekarang 2021 ingin pemimpin desa nya kalau di tunda lagi tentu nya akan menimbulkan kekecewaan masyarakat terutama dari figur bakal calon itu sendiri yang jauh jauh hari sudah menyiapkan diri nya untuk mengadu nasib pada pilkades yang tentu sangat di nanti nantikan Menurut pandangan kami masalah kerumunan warga akan menyebabkan penyebaran covid 19 kita bandingkan dengan perayaan festa pernikahan atau kegiatan keg atan warga lain dan kerumunan oran di pasar swal yan di terminal yang warganya tidak jelas d ri mana tentu san at jauh berbeda di desa sedangkan itu di tidak di larang di perbolehkan beda dengan pilkades warga datangnya bel m tentu berkerumunan karena mereka harus antri dulu menunggu panggilan pada giliranya Atau juga panitia punya punya cara lain agar terjadi nya kerumunan Cara di desa juga biasanya warga mengerjakan pekerjaan lain dahulu di kebun atau mantang parah baru menuju ke Tempat Pemunggutan Suara TPS Berceloteh dari permasalahan intruksi Menteri Dalam Negeri atas penundaan Pemilihan Kepala Desa menurut kami Pemilihan Kepala Desa Pilkades di Banyuasin tetap dilaksanakan namun yang perlu di rubah sistem nya mungkin bagai mana cara nya agar tidak terjadi kerumunan warga Saat ini warga desa sedang lagi antusiasnya menunggu dan ingin mensukseskan pilkades ini terutama para kandidat bakal calon yang sudah siap jauh jauh hari untuk ikut bertarung pada pemilihan kepala desa ini Untuk itu kami kepada pemerintah daerah agar memahami ke inginan mereka tentu nya Pemilihan Kepala Desa Pilkades tetap dilaksanakan walau ada instruksi Menteri Dalam Negeri untuk menundahnya

Sumber: