Hilirisasi Batu Bara, Untuk Siapa?

Hilirisasi Batu Bara, Untuk Siapa?

Muthmainnah Kurdi--doc

Guna menarik minat investor,  pemerintah melalui kementerian ESDM, menyediakan tiga insentif bagi perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan hilirisasi batubara. Pertama, pengurangan tarif royalti khusus hingga 0%.

Kedua, pengaturan harga batubara khusus untuk meningkatkan nilai tambah (gasifikasi) yang dilaksanakan di mulut tambang.

Ketiga, perpanjangan otomatis masa berlaku Izin Usaha Pertambangan. 

Pengelolaan Tambang dalam Islam 

------------------------

Dalam Islam, SDA yang terkategori milik umum, menjadi hajat hidup masyarakat, termasuk di dalamnya mineral dan batu bara, sebagai harta milik rakyat.

Negara dilarang menyerahkan pengelolaannya baik pada aspek eksplorasi, eksploitasi, maupun distribusi kepada individu, swasta, apalagi asing.

Negaralah pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta milik umum tersebut dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Dari Abu Khurasyi dituturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Kaum muslim itu berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Harta milik umum tidak hanya tercakup pada tiga jenis barang tersebut, tetapi juga berlaku pada setiap harta yang memiliki sifat-sifat kepemilikan umum, yakni harta yang dibutuhkan masyarakat banyak.

Masyarakat dilarang memiliki sebagian atau keseluruhan harta milik umum. Mereka hanya boleh mengambil manfaatnya.

Setiap individu dilarang menguasai atau memiliki tambang yang memiliki deposit melimpah.

Larangan ini tidak hanya terbatas pada tambang tertentu, tetapi mencakup semua jenis bahan tambang yang memiliki deposit melimpah alias tidak terbatas, seperti batu bara, gas alam, minyak bumi, emas, dan lainnya. 

Negara tidak boleh memberi izin kepada perusahaan atau perorangan untuk menguasai dan mengeksploitasi barang tambang tersebut.

Negara wajib mengelolanya agar rakyat dapat memanfaatkan hasilnya.

Sumber:

Berita Terkait