Hilirisasi Batu Bara, Untuk Siapa?
Muthmainnah Kurdi--doc
Adapun terkait izin pengelolaan tambang, Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fii Daulah al-Khilafah hlm 92—93 menerangkan bahwa, barang tambang yang jumlahnya banyak dan (depositnya) tidak terbatas, hal itu tergolong kepemilikan bagi seluruh kaum muslim sehingga tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang.
Juga, tidak boleh diberikan kepada seseorang ataupun beberapa orang tertentu.
Demikian juga tidak boleh memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya.
Jadi, harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim dan mereka berserikat atas harta tersebut.
Negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama mereka (kaum muslim), dan menyimpan hasil penjualannya di baitulmal kaum muslim.
Negara akan memberikan izin pengelolaan barang tambang atau galian SDA sesuai dengan batasan dan ketentuan yang sudah ditetapkan syariat.
Dalam pelaksanaannya, negara juga akan melakukan pengawasan dan mengontrol setiap aktivitas tambang.
Selain itu, dalam mengelola tambang, negara wajib memperhatikan aspek lingkungan dengan melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan.
Pengelolaan tambang harus menjadi kemaslahatan publik, baik untuk rakyat maupun alam sekitar.
Potensi alam dan berbagai SDA yang Allah karuniakan boleh dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia.
Akan tetapi, manusia juga memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungannya.
Allah Taala berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 56 yang artinya, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Walhasil, hanya dengan penerapan Islam secara kafah melalui institusi negara (Khilafah), yang akan memberikan jaminan pengelolaan berbagai SDA, termasuk tambang batu bara dari hulu hingga hilir.
Hilirisasi atau apapun namanya, muara pengeloaannya (hasil) diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat secara keseluruhan, muslim maupun non muslim.
Maka, kesejahteraan, kemakmuran, dan keselamatan bagi manusia dan semesta.
Sumber: