2023 Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Apakah Termasuk di Kotamu?
Ilustrasi--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Masih banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang belum membayarkan pajak kendaraan, pemerintah kembali berencana memperpanjang mas pemutihan pajak.
BACA JUGA: pemkab-banyuasin-kembali-gelar-job-fair-siapkan-1000-loker-catat-tanggalnya
Pemutihan pajak ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA: rawan-serangan-buaya-sebaiknya-hindari-lokasi-ini
Tahun ini, pemutihan pajak akan kembali digelar di Aceh, mulai berlaku 2 Januari 20233 hingga 28 Februari 2023.
BACA JUGA: sekda-sumsel-minta-kabupatenkota-lakukan-hal-ini
Pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 50 tahun 2022. Meliputi pemutihan pajak motor di Aceh, pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaran bermotor kedua serta pajak progresif.
Sumber: