HARIANBANYUASIN.COM - Kasus judi online (judol) di Indonesia kembali menunjukkan situasi yang memprihatinkan.
Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menangkap ratusan warga negara asing yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Kasus tersebut diberitakan berbagai media nasional dan menjadi bukti bahwa Indonesia masih menjadi sasaran empuk jaringan judol lintas negara (RMOL.id, 11 Mei 2026).
BACA JUGA:Sosok Ayah Berubah Menjadi Predator
BACA JUGA:BoP Hanya Alat Penjajahan AS, Indonesia Harus Hengkang
Pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menyelesaikan 16 laporan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judol dengan total uang sitaan mencapai Rp58,1 miliar.
Besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan bahwa judol bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan digital yang terorganisasi dan melibatkan jaringan internasional.
Fenomena ini tentu tidak dapat bisa dianggap sepele.
BACA JUGA:Merindukan Pemimpin yang Amanah
BACA JUGA:UU PPRT Untuk Mensejahterahkan, Betulkah?
Judol kini menyasar seluruh lapisan masyarakat.
Mulai dari anak muda, orang tua, masyarakat miskin maupun kaya hingga kalangan terdidik terjerat praktik tersebut.
Keberadaan gadget membuat perjudian makin mudah diakses dalam hitungan menit melalui aplikasi ataupun media sosial.
BACA JUGA:Judol Memakan Korban: Saat Sistem Gagal, Keluarga Jadi Tumbal
BACA JUGA:Kecanduan Judol, Anak Nekat Bunuh Ibu Kandung: Potret Rusaknya Kehidupan