Migitasi Angka Kriminalitas

Jumat 24-10-2025,14:13 WIB
Reporter : Panji Al Islami, S.H., C.NS
Editor : Fidiani

HARIANBANYUASIN.COM - Menurut Kartono (1999) Kriminalitas merupakan segala macam aktivias yang ditentang masyarakat karena melanggar hukum, sosial dan agama serta merugikan baik secara psikologis ataupun ekonomis.

Kemudian menurut pandangan dari ilmu kriminologi kejahatan dianggap sebagai suatu perilaku yang mencederai moral dasar manusia seperti penghargaan terhadap properti dan perlindungan terhadap penderita orang lain.

Untuk itu perlu adanya proses pencegahan dan penanganan secara progresif agar terciptanya suasana kehidupan bermasyarakat yang kondusif dan jauh dari riuh pikuk kejahatan kriminil.

BACA JUGA:Noktah Hitam MBG

BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Keselamatan Jalan Lintas Palembang-Betung Perlu Pembenahan

Mitigasi adalah tahapan pencegahan untuk meminimalisir tingginya angka kriminalitas.

Dalam hal ini tentunya kepastian hukum menjadi legal supreme untuk memberikan dampak yang luar biasa bagi pelaku tindak pidana maupun orang yang terbesit dalam niat untuk melakukan tindak pidana.

Sebelum berbicara tentang mitigasi, menurut ahli hukum terkemuka Lawrence M Freidman, sistem hukum dibagi menjadi 3(tiga) yaitu legal structure, legal substance dan legal culture.

BACA JUGA:Surat Cinta : Kepada Yang Terhormat Bapak Bupati Banyuasin

BACA JUGA:Menuju Perubahan Besar Dunia

Legal structure yakni tugas dan fungsi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menurut UU, legal substance yakni produk hukum yang dibuat oleh pemerintah dan legal culture adalah budaya hukum setiap manusia dengan terhubungnya kesadaran akan hukum dan tanggung jawab moral dalam kehidupan.

Tentunya pemerintah dan parlemennya, bertanggungjawab penuh atas tingginya tingkat kriminalitas.

Penguatan sistem kelembagaan dalam hal integritas personal setiap individu penguasa dan elit, serta penguatan peraturan perundangan-undangan yang tidak abu-abu tentu akan menjadi negara yang mampu menampilkan marwah dan ketegasan terhadap warga negaranya tanpa harus melakukan upaya pendekatan pidana, karena pendekatan pidana adalah ultimum remidium.

BACA JUGA:Pejabat Berulang Kali Buat Rakyat Geram

BACA JUGA:Kemiskinan Tinggi, Bisakah Sekolah Rakyat Jadi Solusi ?

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler