Nenek Ernaini Divonis Bebas, Karangan Bunga Penuhi Pengadilan Pangkalan Balai

Senin 13-10-2025,22:32 WIB
Reporter : Medi
Editor : Ronie

HARIANBANYUASIN.COM – Suasana berbeda terlihat di halaman Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin. Beberapa karangan bunga berjajar rapi, berisi ucapan terima kasih dan apresiasi dari masyarakat atas putusan bebas terhadap Nenek Ernaini (75), yang sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akta nikah.

Karangan bunga tersebut dikirim oleh warga sebagai bentuk dukungan moral atas putusan bebas murni yang dijatuhkan kepada Ernaini dalam perkara No. 105/Pid.B/2025/PN PKB. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (2/10/2025) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar, serta dua hakim anggota, Hari Muktyono dan Syarifa Yana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ernaini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Dakwaan yang sebelumnya disangkakan kepada Ernaini adalah Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat atau alternatif Pasal 266 ayat 2 KUHP.

BACA JUGA:Advokat Angga Dwijaya: Dana Pokir untuk Umroh di Banyuasin Tidak Melanggar Inpres No. 1 Tahun 2025

Kasus ini menyita perhatian publik, karena melibatkan seorang nenek berusia lanjut yang dituduh memalsukan duplikat akta nikah pasangan almarhum H. Basir dan Hj. Karmila, tokoh yang dikenal luas di Pangkalan Balai.

Tokoh masyarakat Pangkalan Balai, Yuris, mengaku lega atas putusan tersebut. “Terima kasih kami sampaikan kepada majelis hakim yang telah bersikap adil dan bijak. Ini bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh tokoh masyarakat lainnya, Syaiful Rosyad. Ia menilai keputusan tersebut sangat tepat dan memberi harapan bagi masyarakat kecil. 

BACA JUGA:Siapa Peserta Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas yang Berhasil Curi Hati Para Juri di Dua Episode Pertama?

“Putusan bebas ini adalah hak Nenek Ernaini. Jangan sampai warga yang lemah dijadikan korban atas kesalahan prosedural atau tuduhan tanpa dasar yang kuat,” kata Syaiful.

Menanggapi banyaknya karangan bunga yang memenuhi halaman kantor, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Erwin Susilo, SH, MH dikutip dari media HBN menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti siapa pengirimnya.

“Karangan bunga itu datang secara tiba-tiba. Kami menilai ini sebagai bentuk ekspresi dari masyarakat. Dalam kehidupan tentu ada pro dan kontra, tapi kami tetap berpegang pada independensi dan kode etik dalam memutuskan perkara,” ujarnya.

BACA JUGA:PT Tirta Fresindo Jaya Salurkan CSR Renovasi Mushola Ar Raudah di Talang Kelapa

Erwin juga menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), karena masih terbuka kemungkinan upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, kuasa hukum Ernaini dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, yakni Wendi Aprianto, SH dan M. Akbar, SH, menyambut baik putusan bebas yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan. Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang profesional dan berintegritas dalam menangani perkara ini,” kata Wendi.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler