Ribuan PPPK di Sumsel Terancam Dirumahkan, Jika Aturan Ini Diberlakukan!
Ilustrasi --
HARIANBANYUASIN.COM - Ancaman pengangguran mulai menghantui sejumlah pemerintah daerah (pemda) menyusul rencana pengetatan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Jika ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD benar-benar ditegakkan pada 2027, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi kehilangan pekerjaan.
Saat ini, mayoritas pemda di Indonesia masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Bahkan secara nasional, lebih dari 80 persen daerah tercatat melampaui batas tersebut.
Di Sumatera Selatan (Sumsel), kondisi ini dikhawatirkan berdampak serius, terutama bagi PPPK yang berstatus pegawai kontrak dan paling rentan diputus jika terjadi rasionalisasi anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan, mengaku pihaknya masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme penerapan aturan tersebut.
“Kalau itu memang diberlakukan, kami juga belum tahu persis pelaksanaannya seperti apa,” ujarnya.
Menurut Wawan, hingga kini belum ada penjelasan rinci maupun petunjuk teknis mengenai sanksi atau langkah penyesuaian yang harus diambil daerah jika tak mampu memenuhi batas 30 persen tersebut.
Padahal, belanja pegawai selama ini menjadi komponen dominan dalam struktur APBD.
“Secara nasional saja, pemda se-Indonesia itu lebih dari 80 persen belanja pegawainya di atas 30 persen,” katanya.
Ia menambahkan, pengurangan dana transfer dari pusat turut memengaruhi komposisi belanja daerah. Dengan transfer yang menyusut, proporsi belanja pegawai otomatis meningkat secara persentase, meskipun nominalnya tidak selalu bertambah signifikan.
Langkah serupa juga diambil Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, menegaskan pihaknya masih menunggu arah kebijakan keuangan daerah 2027 dari pemerintah pusat.
“Kami masih tunggu kepastian soal itu,” ujarnya.
Erwin mengungkapkan, sebelumnya belanja pegawai Banyuasin sudah berada di kisaran 30 persen.
Sumber: