Pertama, Islam menetapkan migas termasuk dalam kepemilikan umum, berdasarkan hadis,
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis di atas menunjukkan bahwa, sumber daya alam seperti rumput, air, dan api sebagai harta milik umum.
Haram hukumnya diprivatisasi, apalagi memberikan kepada swasta.
Kepemilikan umum, wajib dikelola negara dengan sebaik-baiknya, hasilnya untuk kepentingan rakyat.
Kedua, masalah distribusi dipastikan oleh negara distribusinya sampai ke tangan rakyat, termasuk LPG.
Gas ini adalah kebutuhan pokok rakyat.
Dahulu rakyat memasak menggunakan minyak tanah, tapi sekarang setiap rumah menggunakan LPG.
Dengan memahami mekanisme kepemilikan umum, negara seharusnya bisa memberikan gas secara gratis atau menjualnya, tetapi dengan harga yang murah dan mudah didapat.
Ketiga, masalah harga. Negara tidak akan membedakan harga, karena hal ini termasuk ke dalam kebutuhan pokok.
Semua rakyat berhak memilikinya, baik si kaya maupun miskin.
Sungguh, jika sistem Islam diterapkan akan menuntaskan distribusi LPG dengan baik.
Tidak ada lagi yang mengantre panjang atau panik karena khawatir tidak dapat LPG. Syariat Islam memastikan terjaminnya kebutuhan pokok individu.
Pengelolaan kepemilikan umum dipastikan oleh negara, karena itu merupakan hak rakyat.
Wallahua'lam bisshawab.