HARIANBANYUASIN.COM - Kebijakan baru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mulai 1 Februari 2025 pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji subsidi 3 kilogram tidak dapat lagi dilakukan di tingkat pengecer.
Sehingga, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg harus ke pangkalan yang berada di berbagai daerah yang sudah terdaftar.
Hal ini ditengarai karena ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi yang menyebabkan harga di tingkat pengecer melebihi harga seharusnya.
BACA JUGA:Bisnis Jual Beli Bayi Makan Marak, Buah Penerapan Ekonomi Kapitalis
BACA JUGA:Child Grooming, Fakta Suram Dunia Pendidikan
Menurut Bahlil, ada indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana sekelompok orang membeli LPG dalam jumlah besar dengan cara yang tidak wajar dan memainkan harga di tingkat pengecer (hukumonline.com, 3/2).
Sebagaimana juga telah ditetapkan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), setelah Kementerian ESDM menetapkan aturan distribusi elpiji 3kg, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Haswana Migas) Sumsel akan memberlakukan kebijakan tersebut di sumsel.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hiswana Migas Sumsel, Didik Cahyono mengatakan pembelian elpiji dilakukan di pangkalan terdekat masing-masing kecamatannya.
BACA JUGA:Rumah Moderasi Membahayakan Akidah Generasi
BACA JUGA:Ironi Tambal Sulam Atasi Kesejahteraan
Hal ini dikarenakan agar sesuai dengan Harga Ecer Tertinggi (HET).
Mengutip dari tempo.co (1/2), Diketahui, HET untuk Elpiji 3 Kg di Sumel saat ini adalah Rp18,500 per tabung.
Penetapan harga itu juga baru diberlakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, yang semula adalah Rp15.650. Dimana, harga itu akan berubah setelah sampai ke tangan pengecer dan masyarakat.
BACA JUGA:Tren Childfree, Haruskah?
BACA JUGA:Penerapan Sistem Sekuler, Lahirkan Generasi Sadis dan Keji