HARIANBANYUASIN.COM – Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mengambil tindakan tegas dengan menahan mantan Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Romansyah, yang diduga terlibat korupsi pengelolaan Dana Desa.
Penahanan dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, setelah bukti-bukti kuat dikumpulkan.
Romansyah diduga menyalahgunakan Dana Desa Muara Baru selama tahun anggaran 2016 hingga 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp769.890.221,90.
BACA JUGA:Korupsi Dana Korpri, Kejari Banyuasin Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 342 Juta
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Beraksi Cepat, Mantan Kepala Laboratorium DLH Ditangkap Sebagai Tersangka Korupsi
Dugaan ini didukung oleh hasil audit Inspektorat Kabupaten Banyuasin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, H. Giovani SH MH, menjelaskan bahwa Romansyah menggunakan dua modus utama dalam aksinya. Pertama, mencairkan dana untuk kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan.
Kedua, menggelembungkan anggaran pada beberapa kegiatan yang terlaksana.
BACA JUGA:Terkait Korupsi Dana Desa, Ini Pesan Kajari Kepada Kades di Banyuasin
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pulau Borang, 4 Saksi Ahli Dihadirkan
“Modusnya adalah pencairan dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan pelaksanaan kegiatan dengan biaya yang digelembungkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan,” ungkap Giovani.
Sebelumnya, Romansyah sempat diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Namun, ia gagal memenuhi kewajiban tersebut, sehingga Kejari Banyuasin mengambil langkah hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Korupsi Uji Tera Diskoperindag Banyuasin, Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Demo IRT Dibubarkan Polisi, Laporkan Dugaan Korupsi Dana BLT