Perlu Upaya Serius Menyelamatkan Pemuda dari Kerusakan

Senin 02-12-2024,16:00 WIB
Reporter : Ismawati
Editor : Fidiani

HARIANBANYUASIN.COM - Tengah viral sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik, yang menampilkan beberapa remaja yang asik berjoget, dan ada mobil ambulans yang dikelilingi oleh masyarakat.

Ambulans tersebut ternyata mengangkut seorang remaja 17 tahun yang tewas saat menikmati hiburan orgen tunggal di Desa Pulauan, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (25/11/2024) malam.

Mengutip dari TribunSumsel.com (26/11), kasus ini dikonfirmasi oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Suhendri yang membenarkan ada remaja inisial K (17) ini berada di suatu acara hajatan di Desa Pulauan asyik berjoget bersama-sama dengan teman-temannya.

BACA JUGA:Menanti Junnah Menyelamatkan Gaza

BACA JUGA:Ironi Negeri dalam Bayang-Bayang Judi

Warga sekitar menduga remaja tersebut tewas lantaran overdosis. 

Sebagaimana diketahui, saat ini acara hajatan warga identik dengan hiburan organ tunggal.

Hanya saja, pihak keamanan terkait mengaku telah mengatur pelarangan terkait dengan musik remix.

BACA JUGA:Rumah Sendiri Dipajaki, Kok Bisa?

BACA JUGA:Pemberatasan Judi dalam Sistem Kapitalis Sekuler

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 3 Tahun 2004.

Apabila tertangkap, akan dikenakan  sanksi hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta rupiah, serta penyitaan terhadap alat musik dan organ Tunggal musik remix tersebut. 

Fakta di lapangan, pemutaran musik remix nyatanya tak bisa dihindari.

BACA JUGA:Stunting dan Program Keluarga Berencana

BACA JUGA:Suara Dunia untuk Palestina

Kategori :