Sedangkan pendapatan negara dalam sistem Islam bersumber dari:
Pertama, harta fa’i (harta benda dan tanah yang diperoleh dari orang kafir tanpa peperangan, diberikan dengan sukarela)
Kedua, jizyah (pajak per kepala yang dikenakan kepada non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam.
Jizyah bentuk kompensasi atas perlindungan keamanan dan hak-hak tertentu yang diberikan kepada non-Muslim)
Ketiga, kharaj (pajak yang dikenakan pada tanah yang dimiliki oleh non-Muslim)
Keempat, usyr (pajak yang dikenakan pada barang-barang dagangan yang masuk atau keluar dari negara Islam.
Kelima, harta milik umum yang dilindungi dan dikelola negara
Keenam, harta haram pejabat dan pegawai negara
Ketujuh, khumus rikaz (barang temuan) dan tambang
Kedelapan, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris.
Inilah pos pendapatan negara dalam sistem Islam.
Dalam sejarah kepemimpinnya, pernah juga terjadi praktek pungutan pajak, yang dikenal dengan istilah dharibah.
Namun pengambilan dharibah hanya insidental. Pada saat kas negara (Baitulmal) kosong. Misalnya karena paceklik, wabah atau peperangan.
Mekanisme pungutannya hanya dikhususkan kepada golongan orang kaya.
Itupun setelah terpenuhi seluruh kebutuhannya termasuk hutang.
Dan harus individu yang benar-benar tercukupi seluruh hajatnya, baik pokok, dasar, tersier dan sekunder, pajak diambil dari kelebihan harta orang kaya.