Babi Diharamkan? Ini Jawaban Kenapa Umat Islam Gak Boleh Konsumsi!

Selasa 17-09-2024,09:00 WIB
Reporter : Najwa
Editor : Seffa

HARIANBANYUASIN.COM - Babi, sebagai salah satu jenis daging yang sering dikonsumsi di banyak budaya di seluruh dunia, memiliki status yang sangat berbeda dalam agama Islam.

Dalam hukum Islam, daging babi adalah haram, atau dilarang, untuk dikonsumsi.

Namun, pelarangan ini tidak hanya bersifat religius; ia juga melibatkan aspek kesehatan, sosial, dan budaya yang mendalam.

BACA JUGA:4 Bencana Alam Dahsyat yang Pernah Menimpa di Indonesia, Tragedi yang Mengubah Sejarah

BACA JUGA:James Naismith, Menguak Kisah Sang Pencipta Basket dan Warisan Legendarisnya

Mari kita telusuri lebih jauh mengapa babi dianggap haram dalam Islam dan apa implikasinya bagi umat Muslim serta masyarakat luas.

Dasar Hukum Pelarangan Konsumsi Babi

Pelarangan terhadap konsumsi babi dalam Islam berasal dari ajaran Al-Qur'an, kitab suci umat Islam.

Ada beberapa ayat dalam Al-Qur'an yang secara jelas menyatakan bahwa babi adalah makanan yang haram.

BACA JUGA:Kisah Menarik Wage Rudolf Supratman, Pencipta Indonesia Raya dan Perjuangan di Baliknya!

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Siapa Sebenarnya Sosok di Balik Lagu Garuda Pancasila?

Salah satu ayat utama yang sering dikutip adalah Surah Al-Baqarah (2:173), yang berbunyi:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah."

Selain itu, Surah Al-Ma'idah (5:3) juga menegaskan:

"Yang diharamkan bagimu ialah bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan karena Allah."

Kategori :