HARIANBANYUASIN.COM - Zina adalah perbuatan keji dan terhina yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan yang haram karena termasuk ke dalam salah satu dosa besar.
Pelakunya diancam dengan hukuman yang keras, bahkan siksa yang pedih.
BACA JUGA:Menyoal Kasus Wanda Hara dan Transgender
BACA JUGA:Viral, Kesedihan seorang ayah melihat anaknya menjadi korban KDRT
Sayangnya, saat ini keberadaan para pelaku zina sangat banyak.
Terkhusus anak-anak muda dan pelajar. Sebagaimana data di Pengadilan Agama Bojonegoro (BA), mulai Januari hingga Maret 2024, tercatat ada 104 anak mengajukan dispensasi nikah.
Dalam ajuan itu, sebanyak 17 anak mengaku telah hamil duluan (radarbojonegoro, 17/4).
BACA JUGA:Warga Terjangkit HIV/AIDS, Ada Apa?
BACA JUGA:Generasi Emas Jadi Cemas
Sementara itu, pada 2023 sebanyak 195 remaja memilih mengajukan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam persidangan diketahui penyebab pernikahan dini karena 85% calon pengantin sudah melakukan hubungan suami istri, dan 10% telah hamil duluan (tribunsumsel.com, 23/7/23).
Darurat Zina
Mengetahui fakta di atas sangat mengerikan, negeri ini bisa dikatakan sebagai negeri darurat perzinaan.
BACA JUGA:Sengkarut Ibadah Haji, Mengapa Terus Berulang?