Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 buah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 50 cm.
Dijelaskannya, peristiwa pembacokan tersebut bermula saat korban Hamza bersama rekannya Sugeng, Jumat 28 Juni 2024 sekitat pukul 13.30 WIB, mendatangi rumah pelaku yang tak lain adalah Kades Air Solok Batu, Air Saleh.
Kedatangan korban untuk meminta tandatangan surat pelimpahan penguasaan parit dari mantan mertua korban.
Lantaran takut bermasalah, pelaku menolak permintaan korban, karena khawatir akan bermasalah dikemudian hari.
"Karena hubungan antara korban dengan mantan mertuanya ini sedang tidak baik. Makanya ada penolakan dari pelaku," kata Sutedjo.
Tak terima dengan penolakan tersebut, korban lantas tersulut emosi sembari mengeluarkan kata yang membuat pelaku tersinggung.
"Kalau tidak mau tandatangan berarti kau (pelaku) terlibat," kata Sutedjo meniru perkataan korban.
Setelah itu lanjut Sutedjo, korban dan rekannya, Sugeng keluar dari dalam rumah pelaku lalu korban kembali berteriak dengan ucapan “keluar kau Kades".
Dan saat itulah korban menantang pelaku untuk berkelahi.
Hingga akhirnya pelaku berlari ke dapur dan mengambil parang dan langsung mengarahkannya pada korban.
Korban pun mengalami luka bacok di telapak tangan sebelah kanan dan ditolong oleh warga dan kemudian dibawa ke RSMH Palembang.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades Air Solok Batu Kecamatan Air Saleh, Banyuasin, Sumatera Selatan, nekat membacok Hamza, yang tak lain adalah warganya, hingga korban mengalami luka di telapak tangan kanannya, Jumat 28 Juni 2024, lalu.
Pembacokan itu bermula saat korban bersama rekannya Sugeng mendatangi rumah pelaku.
Korban Hamza bermaksud meminta tandatangan pelaku yang merupakan Kades, terkait surat pelimpahan penguasaan paris dari mantan mertua korban.
Korban yang mengetahui jika korban mendapatkan surat pengusaan itu dengan cara paksa dan ancaman, lantas pelaku menolak untuk menandatangani.
Tak terima dengan penolakan tersebut, korban pun emosi dan menantang pelaku untuk berduel.