Kasus ini terungkap dalam Operasi Sikat Musi 2024. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 aki, 1 mesin gerinda, 1 mesin bor, dan 1 payung.
Penangkapan BI ini disambut baik oleh masyarakat Desa Sungai Pinang.
Mereka mengapresiasi kegigihan polisi dalam mengungkap kasus ini.
"Kami berterima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku pencurian ini. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian pencurian di desa kami," kata salah satu warga Desa Sungai Pinang.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan keamanan rumah dan barang berharga mereka.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya aksi kejahatan.
Dengan kerjasama antara masyarakat dan polisi, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Banyuasin dapat terjaga dengan baik. ***