PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Polsek Rambutan, akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian aki jukung yang telah buron selama 40 hari.
Pelaku berinisial BI selama dalam pelariannya usai mencuri aki jukung milik warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan itu kini telah meringkuk di sel tahanan.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Kemang Manis Kecamatan IB I Palembang, Jumat 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Tanggapan Askolani Terkait Hasil Surveinya Tertinggi: Terima Kasih Masyarakat Banyuasin !
BACA JUGA:Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengapung di Sungai Musi, Kondisinya Memilukan
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan keberhasilan membekuk pelaki berkat informasi dari masyarakat.
Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Rambutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Sutedjo.
BACA JUGA:Warga Tanjung Sari Banyuasin Temukan Telur Buaya, BPBD Banyuasin dan BKSDA Telusuri, Hasilnya ?
Dalam aksinya, BI mencuri 3 aki, 1 mesin gerinda, 1 mesin bor, dan 1 payung dari jukung milik korban Amsa pada 9 April 2024.
Aksi pencurian ini diketahui oleh saksi Alimin yang kemudian mengejar BI. Namun, BI berhasil kabur.
"Atas kejadian tersebut korban Amsa bersama saksi Alimin dan Amirudin melapor ke Mapolsek Rambutan," jelas AKP Sutedjo.
BACA JUGA:PKB Resmi Berikan Rekomendasi, Askolani Ucap Syukur