PANGKALAN BALAI,HARIANBANYUASIN.COM - Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur berhasil membekuk Candra Wiranda (21), tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Minggu (17/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka diamankan di kediamannya di Desa Penandingan RT.06 RW.01 Dusun 2 Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, tanpa perlawanan.
Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Rantau Bayur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Truk ODOL Lagi-lagi Bikin Resah Pengguna Jalan, Kapolres Banyuasin Ambil Tindakan Tegas
BACA JUGA:Kades Sejagung Banyuasin Dituntut Mundur, Ada Masalah Apa Yah?
"Tersangka kita amankan ketika baru sampai rumah," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra S Ik melalui Kapolsek Rantau Bayur Iptu Yusri Meriansyah SH.
Penangkapan Candra merupakan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Rantau Bayur setelah menerima laporan dari korban Hamsi Dely pada Senin (1/3) lalu.
Korban melaporkan bahwa kediamannya telah dibobol oleh orang tak dikenal dan kehilangan sejumlah barang berharga, seperti mesin perahu ketek, mesin pompa air, mesin genset, 200 kg beras, mesin gerinda, 3 tabung gas 3 kg, dan terpal plastik.
BACA JUGA:Pasar Murah Pemkab Banyuasin: Harga Murah Disubsidi Pemerintah
BACA JUGA:Jalan Amblas di Lubuk Keranji Diperbaiki, Aktivitas Masyarakat Kembali Lancar
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta," terang Iptu Yusri.
Candra dalam aksinya dibantu oleh dua tersangka lain, yaitu Hepri (21) dan Nuar (DPO).
Mereka merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan untuk masuk dan mengambil barang-barang curian.
BACA JUGA:Pendangkalan Sungai Gasing, Pemkab Banyuasin Mulai Normalisasi Sungai Sepanjang 2,9 Km
BACA JUGA:Motor Raib Saat Sholat Tarawih di Masjid Al-Amir Pangkalan Balai