Baru Sampai Rumah, Candra Dibekuk atas Dugaan Pencurian di Kecamatan Rantau Bayur!

Rabu 20-03-2024,10:32 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Seffa

Setelah kejadian, para tersangka melarikan diri bersama hasil curian. Barang-barang tersebut kemudian dijual dan uangnya dibagi rata.

"Menurut pengakuan Candra, uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi kami menduga dia juga menggunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu karena dia adalah seorang pengguna," ungkap Iptu Yusri.

Atas perbuatannya, Candra dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Lebih lanjut, Iptu Yusri menambahkan bahwa saat ini Polsek Rantau Bayur sedang melaksanakan Ops Pekat Musi 2024 untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.***

Kategori :