PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran 111 kilogram sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi.
Tiga orang tersangka berinisial Herli, Panji Saputra, dan VJ ditangkap dalam operasi ini.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Herli di Jalan Palembang-Betung dengan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:492 Personil Dikerahkan untuk Amankan TPS di Banyuasin
"Dari pengembangan, petugas menangkap pasangan suami istri Panji Saputra dan VJ di Palembang," beber Rachmad.
"Di rumah Panji, ditemukan 106 bungkus sabu seberat 111 kg dan 131.695 ribu butir pil ekstasi," kata Rachmad saat memimpin pres rilis di Mapolda Sumsel.
Ketiga tersangka ini dikendalikan oleh seorang bandar berinisial RK yang masih buron.
BACA JUGA:Perahu Ketek Berpenumpang 6 Orang di Desa Sejagung Banyuasin Terbalik, Begini Kondisi Korban
BACA JUGA:Musik Remix di Hajatan Dilarang, Terancam Pidana dan Denda!
Ketiga tersangka mengaku sudah tiga kali membawa dan mengedarkan sabu, dengan total 50 kilogram sabu.
"RK memerintahkan ketiga pelaku untuk mengambil dan membawa sabu dalam jumlah besar yang sudah berada di dalam mobil. Ketiga tersangka ini dikendalikan oleh RK," jelas Rachmad.
Hingga saat ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran telah menangkap 277 orang dengan barang bukti 102 batang ganja, 141,9 kilogram sabu, dan 150.214 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Komitmen Pj Bupati Banyuasin, Jalan Rusak di Muara Sugihan Akan Ditanggulangi dengan Batu Agregat
BACA JUGA:BPS Sumsel Merilis, Daya Beli Petani Sumsel di Awal Tahun 2024 Melonjak Naik