Verifikasi ini juga dirancang untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran dana BOS tahun 2023 atau temuan-temuan lain.
Hal ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan kepada sekolah benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan dampak positif terhadap pendidikan.
Sementara, Korwil Suak Tapeh, Herlani mengungkapan jika kegiatan tersebut telah selesai digelar.
Tim Disdikbud terlibat langsung dalam pemantauan terkait penggunaan dana BOS tahun 2023.
"Tim Disdikbud turun langsung ke lapangan untuk memantau penggunaan dana BOS. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Herlani.
Dalam kegiatan ini, 15 unit satuan pendidikan jenjang SDN di Kecamatan Suak Tapeh diperiksa oleh tim Disdikbud Banyuasin.
Herlani menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dana oleh satuan pendidikan tersebut.
Selain melakukan evaluasi keuangan, tim Disdikbud juga berfokus pada penilaian terhadap kualitas pendidikan yang diberikan oleh masing-masing SD.
Dengan keterlibatan aktif pihak sekolah dan pemerintah daerah, diharapkan proses rekonsiliasi administrasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang efektivitas pengelolaan dana BOS dan upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Banyuasin.***