Keesokan harinya, PKD didampingi pihak keluarga akhirnya melapor ke Polres Banyuasin.
"Iya, AP itu anggota PPK Talang Kelapa, dan PKD itu anggota PPS Talang Kramat," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Bahrial Syah anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut.
Terkait kejadian itu, Bahrial Syah menegaskan bahwa KPU Banyuasin tidak dapat melakukan pemberhentian terhadap AP.
"Kecuali sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Namun, KPU Banyuasin untuk sementara waktu hanya akan memberikan peringatan keras kepada AP.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui kasat reskrim AKP Kurniawan Azhar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dicabut oleh korban. ***