"Tidak banyak yang kami minta. Kami yang cuma tinggal 4 RT ini," ujarnya.
"Kami ini wong Palembang, katek sikok pun yang warga Banyuasin," tegasnya.
"KTP, KK Palembang. Akta kelahiran anak-anak kami Palembang. Termasuk akta saya Plaju," ungkapnya.
"Kami ini warga yang terib hukum pak, tapi kalau kami disakiti, dizolimi tentu kami akan berteriak," tegasnya.
Sementara Ketua FMTSPPA, Suhardi Suhai menegaskan dari mediasi Pemprov Sumsel meminta waktu paling lambat 30 hari kedepan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
"Pemprov minta waktu paling lambat 30 hari untuk memediasi Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin," jelasnya.
Setelah diterima bermediasi, massa pun berangsur-angsur meninggalkan halaman kantor Gubernur Sumsel.*