BACA JUGA:Cerita Baru Terkait Oknum Guru Cabul, Fakta Baru Terungkap
Ia menyebutkan menurut pengakuan tersangka jika uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," bebernya.
"Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.*