PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin memusnahkan 572,3706 gram narkotika jenis sabu dan 116.5 gram narkotika jenis ekstasi.
Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara diblender di halaman Kejari Banyuasin, Rabu 12 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo SH MH menuturkan ratusan gram sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti kasus kejahatan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Wilayah Banyuasin Rawan Serangan Buaya, Sebaiknya Hindari Lokasi Ini
Ia menjelaskan narkotika tersebut berasal dari 83 perkara.
Selain sabu, Kejari Banyuasin juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya.
Di antaranya, 18 buah pisau atau parang, 2 buah linggis serta pakaian dan celana.
BACA JUGA:Intai 10 Jam, Buaya Muara 4 Meter Berhasil Ditangkap, Ini Lokasi Penangkapannya
"Barang bukti tindak pidana umum itu berasal dari 48 perkara terhadap orang dan harta benda," katanya.
"Sementara, 15 perkara keamanan dan ketertiban umum serta 1 perkara anak," bebernya.
Dijelaskannya, pemusnahan dilakukan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.
BACA JUGA:Buaya Sepanjang 4 Meter Muncul, Warga Sungai Rengit Banyuasin Resah
"Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergitas dengan seluruh instansi," ujarnya.
Selain diblender, pemusnahan barang bukti lainnya juga ada yang dibakar dan dipotong oleh petugas dengan menggunakan gerinda.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri BNK Banyuasin, Polres Banyuasin, Kalapas Banyuasin dan lainnya.*