BACA JUGA:Tol Kapal Betung Mulai Difungsionalkan, Pengguna Jalan Bisa Masuk dan Keluar Melalui Pintu Ini
"Ketika korban sedang tidur, tersangka membuka celana dan menindih korban. Tapi korban tidak terbangun," jelasnya.
Akibat aksi tersangka itu, korban mengalami kesakitan dan ketika dicek ada darah pada alat vital korban.
"Akan tetapi aksi pelaku dilihat adik korban," tuturnya.
BACA JUGA:79 Desa di Kabupaten Banyuasin Rawan Karhutbunla, Terbanyak di Kecamatan Rambutan
Tidak hanya satu kali, rupanya pelaku terus melakukan aksinya.
Hingga melakukan perbuatan bejat itu terhadap korban pada tahun 2022 dengan cara meremas dada, cium pipi dan bibir.
"Setidaknya lebih dari tiga kali aksi pelaku, dan ancam korban," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 81 Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan perpustakaan No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.*