3. Tunjangan Anak
PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan Makan
Beberapa instansi memberikan tunjangan makan. Tunjangan makan sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 32/PMK/02/2018 yang mengungkapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dengan Golongan I atau II mempunyai hak untuk memperoleh uang makan. Rincian besarannya yakni:
· PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
· PNS golongan III: Rp 37.000 P
· PNS golongan IV: Rp 41.000
5.Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Tunjangan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan jabatan.