Tahun Ini Gaji PNS Bakal Naik 7 Persen? Bener Gak Sih?

Sabtu 14-01-2023,10:50 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin PNS memiliki nominal yang paling besar dibandingkan dengan tunjangan lainnya.

 

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda, sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

 

Di Indonesia, tunjangan kinerja yang paling besar adalah dengan jumlah Rp117.375.000 untuk PNS dengan jabatan struktural Eselon I yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

 

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian tunjangan kinerja yang palin

g rendah yaitu dengan jumlah Rp5.361.800 yang diberikan untuk Eselon III dengan peringkat jabatan 4.

 

2.Tunjangan Istri/Suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

 

Namun, apabila suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

 

Kategori :

Terpopuler