Awas, Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp5 juta

Selasa 10-01-2023,19:16 WIB
Reporter : Rangga Buana
Editor : Yanti

SEMBAWA, HARIANBANYUASIN.COM - Pemerintah Desa Lalang Sembawa Kecamatan Sembawa, dalam waktu dekat bakal memasang kamera pengintai untuk memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

 

BACA JUGA: sebelum-belajar-ini-yang-dilakukan-mi-mu-pangkalan-balai

 

Kades Lalang Sembawa, Jos Fadillah mengatakan perilaku membuang sampah pada tempatnua di Desa Lalang Sembawa masih rendah.

 

BACA JUGA: akses-jalan-ini-aspal-banyak-mengelupas-butuh-perbaikan

 

"Untuk itulah kami terus mengajak masyarakat untuk menahan diri untuk tidak membuang sampah hingga menemukan tempatnya," kata Kades, Selasa 10 Januari 2023.

 

BACA JUGA: selalu-padat-kendaraan-simpang-polsek-pangkalan-balai-butuh-rambu-lalu-lintas

 

Terlebih Banyuasin memiliki Perda Nomor 4 tahun 2016. Didalamnya diatur terkait denda yang akan dijatuhkan kepada pelanggarnya, sebesar Rp5 juta. Atau pidana kurungan selama 15 hari.

 

BACA JUGA: terkait-permainan-lato-lato-ini-himbauan-kadisdikbud-banyuasin

Tags :
Kategori :

Terkait