Waduh Gawat, Batching Plant Tol Kapal Betung Tak Kantongi Izin?

Jumat 06-01-2023,18:00 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

 

BACA JUGA: bantu-kebutuhan-fauzi-ini-usaha-yang-dilakukan-pemdes-sungai-pinang

 

Tentunya Pemkab Banyuasin memiliki peraturan yang harus ditaati oleh setiap perusahaan.

 

"Artinya kan mereka tidak menghormati pemerintah Banyuasin jika enggan melaksanakannya,” tegas dia.

 

BACA JUGA: larangan-membuka-lahan-dengan-membakar-sulitkan-petani-berkebun

 

Kata Wabup Slamet, ada Perda No 8 Tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan adanya Perda tersebut, aktivitas pengembangan yang berada di wilayah Banyuasin  harus mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku.

 

"Yang belum punya izin itu diantaranya, PT Maju Jaya Lestari, PT Maju Mix, PT Muda Jaya Abadi Lampung, dan 3 lagi itu PT Waskita Beton," imbuh Wabup.*

Kategori :

Terpopuler