BACA JUGA: bantu-kebutuhan-fauzi-ini-usaha-yang-dilakukan-pemdes-sungai-pinang
Tentunya Pemkab Banyuasin memiliki peraturan yang harus ditaati oleh setiap perusahaan.
"Artinya kan mereka tidak menghormati pemerintah Banyuasin jika enggan melaksanakannya,” tegas dia.
BACA JUGA: larangan-membuka-lahan-dengan-membakar-sulitkan-petani-berkebun
Kata Wabup Slamet, ada Perda No 8 Tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan adanya Perda tersebut, aktivitas pengembangan yang berada di wilayah Banyuasin harus mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Yang belum punya izin itu diantaranya, PT Maju Jaya Lestari, PT Maju Mix, PT Muda Jaya Abadi Lampung, dan 3 lagi itu PT Waskita Beton," imbuh Wabup.*