Sejalan dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000, bahwa daerah dapat dimekarkan menjadi daerah otonomi baru.
Melalui perjuangan yang cukup panjang, dilakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak Menteri Otonomi Daerah (Prof. Riyas Rasyid, MA) dan komisi II DPR – RI oleh Drs. H. Anwar Malik, Drs. H. Noer Muhammad, Dr. H. Burlian Abdullah, Bas M. Amin, H. Kaharuddin Aziz dan kawan-kawan.
Akhirnya upaya ini membuahkan hasil dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin sebagai pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002, Tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI pada tanggal 2 Juli 2002, dengan ibu kota di Pangkalan Balai.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131-26-266 Tahun 2002, ditunjuk Saudara Ir. H. Amiruddin Inoed sebagai Penjabat Bupati Banyuasin.*