Sepanjang 2022, Dua Kades di Banyuasin Masuk Bui Karena Korupsi, Ini Identitasnya

Rabu 04-01-2023,18:32 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

 

Selain itu ada pula uang pengganti yang sudah diperoleh dari Afghanis senilai Rp 226.800.000 dan Emen Hardiyanto Rp 5 juta.

 

Uang ini, diperoleh dari kedua orang yang namanya digunakan dalam ganti rugi lahan tol. 

 

Dari itulah, keduanya diminta untuk mengembalikan uang yang sudah sempat diterima.

 

Dengan kesadaran, keduanya mengganti uang tersebut kepada penyidik. 

 

"Kami lebih mengedepankan untuk pencegahan dan menggandeng inspektorat," ujarnya.

 

"Para kepala desa, juga kami harapkan dapat mengelola dana desa dan anggaran desa dengan benar. Tujuannya, untuk kesejahteraan masyarakat desa itu," katanya.

 

Namun, lanjut Agus bila sudah diperingatkan terutama dari inspektorat Kabupaten Banyuasin tetapi tetap tidak dilaksanakan, maka mau tidak mau proses hukum akan dilakukan. 

 

Seperti dua kades yang sudah terjerat ini, sudah beberapa kali diberikan peringatan tetapi tidak ada upaya untuk mengembalikan dan tetap mengulangi tindakannya.

Kategori :

Terpopuler