Artikel ini telah tayang di https://radarkepahiang.disway.id/read/656443/wajib-tahu-pemegang-fasilitas-kantor-bakal-dikenakan-pajak-simak-aturannya
Namun, setelah PP ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan UU PPh masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini.*