Pemegang Fasilitas Kantor harus Rela Kena Pajak, Seperti Apa Aturannya?

Selasa 27-12-2022,11:59 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

 

Kemudian terkait penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan tersebut, yakni disesuaikan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

 

Ketentuan Pasal 30 PP 55 tahun 2022 ini menyebutkan kalau pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan, wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan UU di bidang perpajakan.

 

Terdapat beberapa ketentuan yang bersifat meneruskan amanah Pasal 32C UU HPP untuk selanjutnya diatur di Peraturan Menteri Keuangan.

 

Misalnya pada Bab II tentang Objek PPh, Bab III tentang Pengecualian dari Objek PPh, dan Bab IV tentang Biaya yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

 

Kemudian ada aturan lainnya, terkait penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun.

 

Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun berdasarkan UU PPh atau masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan syarat taat asas.

 

Khusus untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah disusutkan/diamortisasi sesuai masa manfaat dalam UU PPh, Wajib Pajak masih dapat memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

Untuk ketentuan pemberian natura dan/atau kenikmatan, yang mana sebelumnya bukan merupakan objek pajak bagi pihak penerima dan tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi, saat ini menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi (taxable and deductable).

Kategori :