"Untuk peta desa yang akan kita mekarkan ada beberapa perbaikan terkait peta desa yang kan dimekarkan tersebut," terang Rayan.
"Dan pada tanggal 1 Oktober kemarin ada moratorium dari pemerintah pusat terkait pemekaran desa, dilakukan penundaan selama akan dilaksanakannya pesta demokrasi terhitung tahun 2023-2024," ungkapnya.
Lanjut Rayan, untuk desa persiapan yang akan dimekarkan tersebut statusnya tetap dilanjutkan.
Meskipun adanya aturan selama tiga tahun itu tetapi untuk yang sekarang bukan dikembalikan ke desa induk seperti aturan yang ada.
Karena pemilu serentak itu dianggap sebagai peristiwa luar biasa dan hal itu telah pihaknya koordinasikan baik kepada pemerintah pusat maupun propinsi.
Jadi dimasa moratorium itu maka untuk desa persiapan tersebut, akan terus dilakukan evaluasi dan kepada pejabat sementara dan perangkat Desa Persiapan itu kiranya untuk selalu bekerja dan terus persiapkan apa saja yang dibutuhkan, menuju pemekaran desa persiapan menjadi desa defenitif.*