“Oleh sebab itu BPN Provinsi Sumsel dan Kabupaten/kota diminta memiliki keterbukaan dalam dukungan data yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa seperti data HGU, dan lainnya. Perlunya edukasi di tingkat masyarakat terkait kesadaran dan kepatuhan hukum dalam konteks penyelesaian sengketa atau konflik agraria,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel, Kalvyn Andar Sembiring menambahkan, kegiatan Reforma Agraria sebagai bagian dari program strategis nasional yang diharapkan dapat berperan untuk mempercepat realisasi program penataan aset, fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria, serta mewujudkan penataan akses yang inovatif dan kreatif, serta dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dengan meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Hasil kesepakatan data potensi TORA Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 dapat segera ditindaklanjuti dengan sinergitas dari berbagai OPD terkait pada Tim Pelaksana Harian agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sehingga tercapai tujuan Reforma agraria yang berkeadilan dan kemakmuran untuk masyarakat,” tandasnya.(rel)