Digerebek Saat Transaksi Dini Hari, Dua Terduga Pengedar Sabu di Sejaro Sakti Diciduk Polisi
Digerebek Saat Transaksi Dini Hari, Dua Terduga Pengedar Sabu di Sejaro Sakti Diciduk Polisi--
HARIANBANYUASIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Dua orang terduga pelaku, inisial M.H. (19) dan A.L. (32), diamankan saat operasi berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Warga melaporkan adanya peredaran sabu yang diduga kerap terjadi di sebuah pondokan di Desa Sejaro Sakti.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Idik II Satresnarkoba bersama tim dengan melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan, petugas menyusun strategi penindakan menggunakan metode under cover buy.
Kemudian, pada Selasa malam, 24 Februari 2026, sekitar pukul 23.40 WIB, tim bergerak menuju lokasi target.
Operasi senyap tersebut membuahkan hasil ketika dini hari petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut berupa tujuh paket sabu dengan berat brutto 1,53 gram, satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,33 gram, plastik klip bening kosong, dua timbangan digital, dua skop, satu unit handphone Samsung warna biru, uang tunai Rp215.000, serta satu celana jeans merek Bombboogie.
Kapolres Ogan Ilir AKP Bagus Suryo Wibowo melalui Iptu Ahmad Surya Admaja mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M.H. diduga berperan sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut.
Sementara A.L. turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika itu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terhubung.
"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kita telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pengambilan sampel urine, melengkapi administrasi penyidikan, hingga gelar perkara untuk memperkuat konstruksi hukum,"kata Surya. Jumat, 27 Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat pun menanti jika terbukti bersalah di persidangan.
Sumber: