Kades Sukadamai Bantah Tuduhan Pemerasan dan Perampasan, Siapkan Langkah Hukum

Kades Sukadamai Bantah Tuduhan Pemerasan dan Perampasan, Siapkan Langkah Hukum

Ahmad Lamiran, S.Sos - Kepala Desa Sukadamai, Tanjung Lago, Banyuasin--doc

BACA JUGA:Siswi SMAN 3 Banyuasin III Tewas Terlindas Truk Fuso di Pulau Harapan

Kronologi Kejadian

Menurut penjelasan Lamiran, saat kejadian, ia baru pulang dari sebuah hajatan dan melihat truk tersebut melintas di jalan desa yang rusak.

Ia menghentikan truk untuk meminta sopir datang ke kantor desa dan membuat surat pernyataan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa.

Namun, pemilik truk, ZR, justru datang dan marah-marah, memerintahkan sopir untuk tetap menjalankan truknya.

"Padahal, saya hanya ingin mengatur agar kejadian ini tidak terulang," kata Lamiran.

Dalam proses tersebut, Lamiran mengambil kunci truk sebagai bentuk pengamanan sementara sambil menunggu kesepakatan dengan pemilik truk.

Namun, pemilik truk tidak kunjung datang hingga malam, meski perangkat desa sudah menunggu hingga pukul 20:30 WIB.

Dukungan Warga dan Langkah Hukum

Ahmad Lamiran menyebut bahwa masyarakat Desa Sukadamai mendukung kebijakan larangan kendaraan bermuatan berlebih melintasi jalan desa, karena hal itu berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur.

"Warga desa mendukung kebijakan ini karena jalan desa akan cepat rusak jika terus dilalui kendaraan berat, terutama saat musim hujan," tuturnya.

Menanggapi laporan polisi yang dibuat oleh pelapor, Ahmad Lamiran menyatakan bahwa Pemerintah Desa Sukadamai sedang mempersiapkan langkah hukum untuk melawan tuduhan tersebut.

"Kami akan mengadakan rapat terbatas dan mempersiapkan data untuk menempuh jalur hukum, termasuk kemungkinan melaporkan balik atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik," pungkasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, sementara masyarakat Desa Sukadamai berharap jalan desa mereka dapat tetap terjaga dan tidak rusak akibat kendaraan dengan muatan berlebih.

Sumber: