UU Desa Baru: Lapang Nih, Selain Bisa Jabat Hingga 16 Tahun Kades Bakal Terima Uang Pensiun ?

UU Desa Baru: Lapang Nih, Selain Bisa Jabat Hingga 16 Tahun Kades Bakal Terima Uang Pensiun ?

Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 mengamanatkan pemberian uang pensiun kepada kepala desa yang telah purnatugas.--foto harianbanyuasin.com

Dalam pasal 34A, UU Desa yang baru memungkinkan calon kepala desa untuk memenangkan pemilihan tanpa melalui proses pemungutan suara jika menjadi calon tunggal. 

Meskipun Pilkades tetap harus diikuti oleh minimal dua calon, jika hanya ada satu calon yang mendaftar, masa pendaftaran akan diperpanjang. 

Jika tidak ada calon tambahan dalam jangka waktu yang ditentukan, panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan calon tunggal sebagai kepala desa secara musyawarah untuk mufakat.***

Sumber: