UU Desa Baru: Lapang Nih, Selain Bisa Jabat Hingga 16 Tahun Kades Bakal Terima Uang Pensiun ?

UU Desa Baru: Lapang Nih, Selain Bisa Jabat Hingga 16 Tahun Kades Bakal Terima Uang Pensiun ?

Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 mengamanatkan pemberian uang pensiun kepada kepala desa yang telah purnatugas.--foto harianbanyuasin.com

BACA JUGA:Waduh, Sampah Menumpuk di Sepanjang Jalintim Banyuasin, Pengguna Jalan Dibikin Tak Nyaman

Untuk diketahui UU desa yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo memiliki 3 poin penting yang menjadi harapan seluruh kepala desa di seluruh tanah air, yakni:

1. Perpanjangan masa jabatan 

Sejumlah perubahan signifikan di UU Desa menggebrak publik, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. 

Sebelumnya, kepala desa hanya dapat menjabat selama enam tahun, namun dengan revisi terbaru ini, masa jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun. 

Meskipun demikian, batasan dua periode masih diberlakukan, sehingga total masa jabatan maksimal menjadi 16 tahun. 

Langkah ini, meski tidak sesuai dengan permintaan awal dari beberapa kepala desa yang menginginkan masa jabatan hingga sembilan tahun, tetap menjadi langkah berani dalam penyempurnaan sistem pemerintahan desa.

2. Kepala desa akan terima uang pensiun 

Salah satu aspek lain yang menonjol adalah pengenalan tunjangan purnatugas atau uang pensiun bagi kepala desa sesuai dengan Pasal 26 ayat 3 UU Desa yang baru. 

Besaran tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 

Ini merupakan penghargaan yang layak bagi kepala desa yang telah mengabdikan diri secara penuh dalam menjalankan tugasnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun pemberian tunjangan pensiun telah diatur, besaran yang tepat belum ditentukan dalam UU Desa tersebut. 

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah desa untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

3. Calon kepala desa bisa menang Pilkades tanpa pemilihan

Perubahan lain yang cukup mencolok adalah tata cara pemilihan kepala desa. 

Sumber: