Pelaku Pembacok Istri Terpengaruh Narkoba ? Polres Banyuasin Lakukan Tes Urine, Ternyata Hasilnya?

Pelaku Pembacok Istri Terpengaruh Narkoba ? Polres Banyuasin Lakukan Tes Urine, Ternyata Hasilnya?

Krissandi, pelaku pembacokan istri di Desa Terentang, Banyuasin.--Tangkapan layar facebook

BACA JUGA:Alhamdulillah ! Wanita Hamil Tua yang Dibacok Suami Selamat, Kades Terentang Ungkap Kondisi Korban

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIk melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Kurniawan Azwar membenarkan jika pelaku telah diamankan.

"Pelaku sudah diamankan di Polres Banyuasin," katanya.

Sementara, akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 44 Undang-undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan pelaku di hadapan penyidik, pembacokan itu lantaran dirinya tersulit emosi.

Yang menduga jika korban yang tak lain adalah sang istri yang tengah mengandung anak pertamanya itu, sudah tak sayang lagi pada pelaku.

"Dari pengakuan pelaku, dia merasa jika istrinya sudah tidak sayang lagi pada dirinya," ucap Kasat Reskrim, Rabu 7 Februari 2024.***

Sumber: