Pengusiran Nenek Siti Marbiah: Sekian Lama Bungkam, Andri Yanita Akhirnya Angkat Bicara, Ini Sosoknya
Andri Yanita didampingi kuasa hukumnya mengaku tidak pernah mengusir sang ibu, Siti Marbiah dari rumah.--
BACA JUGA:Percepatan Penanganan Karhutla, Pemprov Sumsel Perpanjang Teknik Modifikasi Cuaca
Dan pihaknya menegaskan sekali lagi tidak pernah terjadi pengusiran terhadap Siti Marbiah. Baik oleh kliennya maupun suami kliennya.
Lantas, terkait rumah yang diklaim sebagai rumah milik Siti Marbiah, Arifin menegaskan jika klaim itu tidak berdasar.
Dia menjelaskan jika kliennya adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 M2 berdasarkan sertifikat hak milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT 16 RW 06 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
"Dan asal hak adalah dengan pemberian hak melalui jual belu. Bukan berdasarkan hibah. Dan tanah itu dibeli klien kami dari Hayatillah dengan menggunakan uang pribadinya. Sebesar Rp 120 juta pada 27 Januari 2014," bebernya.
Kliennya pada prinsipnya tetap berkeinginan menyelesaikan semua dan setiap permasalahan internal keluarga dengan ibu angkatnya itu. Dan kembali hidup berdampingan sebagai ibu dan anak.***
Sumber: