Wanita Muda di Banyuasin Nyaris Digauli Sahabat Suami
![Wanita Muda di Banyuasin Nyaris Digauli Sahabat Suami](https://harianbanyuasin.disway.id/upload/b054c3c64a8612de441003046070fc8e.jpg)
Pelaku Madi saat diinterogasi penyidik di Polsek Tungkal Ilir.--
BACA JUGA:RSUD Banyuasin Raih Akreditasi Paripurna Bintang 5
Madi yang panik kemudian melarikan diri. Korban yang mengalami trauma dan ketakutan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Ilir.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Madi, Jumat 3 November 2023, malam.
Madi mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Polsek Tungkal Ilir.
Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu R. Nugroho Panji, mengatakan bahwa Madi dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Nugroho.
Nugroho mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap orang lain, terutama sahabat atau orang terdekat.
"Jangan mudah percaya dengan orang lain, apalagi jika orang tersebut sedang dalam pengaruh narkoba," kata Nugroho.***
Sumber: