Polres Banyuasin Dituding Lamban Usut Kasus Tabrak Lari Pasutri, Begini Keterangan Kasat Lantas

Polres Banyuasin Dituding Lamban Usut Kasus Tabrak Lari Pasutri, Begini Keterangan Kasat Lantas

Unggahan keluarga almarhum Romy Yudhistira yang diposting di media sosial, mempertanyakan perkembangan kasus tabrak lari yang menimpa pasutri tersebut.--

"Kasusnya sudah tahap 2, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolres. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono menjelaskan duduk perkara kejadian yang sebenarnya dan membeberkan perkembangan kasus tersebut.

"Laka lantas antara kendaraan truk Isuzu BG 8311 KL dari arah Palembang tujuan Jambi. Sesampainya di TKP diduga hendak mendahului kendaraan yang berada di depanya dengan cara mengambil jalur kanan mengarah ke Jambi," ungkap Indrowono. 

Lalu, sambungnya, tiba-tiba dari arah berlawanan, dari arah Jambi mengarah ke Palembang, ada kendaraan motor Scoopy BG 2564 JAS yang dikendarai korban berboncengan.

"Dikarenakan jarak yang sangat dekat maka kecelakaan tidak dapat dihindarkan lagi," tambahnya. 

Keduanya pun tewas usai motor mereka ditabrak truk tangki modifikasi pengangkut BBM ilegal BG 8311 KL yang dikemudikan, Dewa Tabrani. 

Dari lokasi kejadian di seputaran Pangkalan Balai, Dewa dengan truknya pun kabur ke arah Betung.

Pasca kejadian itu, polisi bersama Jasa Raharja pun langsung mendatangi rumah duka almarhum Romy yang semasa hidup diketahui merupakan PJOK di MTs Negeri 1 Banyuasin di Kecamatan Betung. 

"Jadi setelah kejadian itu, kita, Bapak Kapolres, juga sama Jasa Raharja langsung berkunjung ke rumah duka untuk berbela sungkawa. Santunan dari Jasa Raharja juga sudah diberikan saat itu," beber kasat. 

Sejak saat itu, lanjutnya, proses hukum terus berlanjut.

Polisi yang terus berusaha merampungkan proses penyidikan pun telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan.

Pihak keluarga yang tak lain adalah orang tua korban, juga sudah dua kali diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

"Hingga saat ini tersangka masih kita tahan, berkas perkaranya sudah kita lengkapi dan juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Saat ini kita sedang menunggu kabar P21 dari Kejaksaan," jelas AKP Indro.

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4, 311, 312 UU lalulintas.

Sementara untuk kasus narkobanya ditangani langsung Satnarkoba Polres Banyuasin. 

Sumber: