Jangan Tergoda Pinjol

Jangan Tergoda Pinjol

Hani Handayani--

Para investor lah yang banyak diuntungka, pada tahun 2020  pemerintah mengumumkan uang dalam bisnis pinjol ilegal dan legal mencapai Rp 260 milyar .

Tentu bisnis  semacam ini dalam sistem kapitalisme sangat memikat para investor.

Para pemilik modal terus memperkaya diri mereka, walau  mencekik ekonomi rakyat dengan pinjaman berbunga.

Dalam sistem saat ini pinjaman online dibolehkan OJK untuk mengambil bunga pinjaman dalam batas tertentu.

OJK mencatat jumlah penyaluran pinjaman online mencapai Rp 18,96 triliun per November 2022, angka ini meningkat 46,18 % dibandingkan tahun sebelumnya.

Data ini jelas menunjukkan bahwa semakin subur bisnis utang dengan berbunga ini, walau banyak menelan korban.

 

Jauhi Riba

Aktivitas pinjol yang terjadi saat ini termasuk unsur riba nasi’ah.

Dalam Islam riba diharamkan berdasarkan Al Qur’an dan hadits. Allah SWT berfirman: 

“ _Allah telah menghalalkan jual belidan mengharamkan riba”_  (Al-Baqarah: 275). 

Rasulullah Saw, bersabda: 

“ _semua riba pada masa jahiliah telah dihapuskan_ (HR. Ahmad).

Oleh karena itu, dalam Islam muamalah yang terjadi di pinjol adalah haram. Sehingga pelaku riba akan mendapatkan ancaman dari Allah SWT. 

Dalam Islam memberi utang sebagai amal shalih untuk menolong sesama, bukan untuk mendapatkan keuntungan di saat orang lain sedang membutuhkan bantuan.

Sumber: