Jabatan Bupati Banyuasin Segera Berakhir, Siapa yang Bakal Menjadi Sosok Pj?

Jabatan Bupati Banyuasin Segera Berakhir, Siapa yang Bakal Menjadi Sosok Pj?

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Akan segera berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, hingga kini DPRD Banyuasin belum memiliki tiga nama calon Pj kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD Banyuasin, Sukardi SP MSi dikonfirmasi terkait 3 calon Pj Kepala Daerah tersebut mengaku hingga kini belum ada pembahasan di legislatif.

"Belum (3 nama Pj). Belum ada komunikasinya, mbak," jawabnya singkat, belum lama ini.

BACA JUGA:Pilbup Banyuasin, PDIP Tetap Berduet dengan Gerindra

Sementara itu, jabatan Sekretaris Daerahh (Sekda) di kabupaten/kota yang dipegang oleh pejabat tinggi pratama, memiliki peluang untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

Hal ini diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Akmal Malik.

Peluang ini dijelaskan Akmal mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:Sebelum Jabatan Berakhir, Bupati Banyuasin Janji Akan Tuntaskan Pembahasan APBD 2024

Didalam UU tersebut dijelaskann, bahwasnya yang menjadi Pj kepala daerah di kabupaten/kota bisa dipimpin pejabat tinggi pratama.

"Nah, kalau Pj gubernur yakni pejabat tinggi madya," ungkapnnya.

Lantas siapa sih pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya yang dimaksud?

BACA JUGA:Jelang Jabatannya Berakhir, Bupati Banyuasin Nyatakan Siap Berduet dengan Sosok Ini Saat Pilkada 2024

Akmal menjelaskan, pejabat tinggi pratama adalah ASN yang memiliki golongan pangkat Eselon II.

Antara lain direktur, Sekda, Sekretaris DPRD, inspektur, Kepala OPD dan pejabat lainnya.

Sumber: