Waduh, Ternyata Ribuan Pejabat di Indonesia Belum Setor LHKPN ke KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri--Disway.id
Firli menambahkan, jika ada dua pihak yang wajib melaporkan LHKPN.
Yakni, yang pertama adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 tahun 1999.
Dan yang kedua adalah, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Serta selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Artinya atau dengan kata lain, pejabat publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana, penyelenggara negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999, yakni pejabat negara pada lembaga tertinggi negara.
Pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan untuk penjabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi, direksi, komisaris.
Dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan bank Indonesia.
Kemudian, pimpinan perguruan tinggi, pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pemimpin dan bendaharawan proyek.
Selain itu, ada peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dan dalam UU ini bukan penyelenggara negara saja yang diwajibkan.*
Sumber: