Masyarakat Tegal Binangun Demo, Bupati Banyuasin Sampaikan Tanggapan Ini

Masyarakat Tegal Binangun Demo, Bupati Banyuasin Sampaikan Tanggapan Ini

Aksi demo warga Tegal Binangun yang kekeuh tetap ingin menjadi bagian dari Pemkot Palembang.--

"Karena sebelumnya warga 4 RT yakni RT 24, 25, 34 dan 41 itu masuk Kota Palembang," jelasnya. 

Ia mengatakan setelah terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022 sangat merugikan Pemkot Palembang.

Terlebih warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi.

“Daerah 4 RT ini dari dulu itu kota Palembang masuk pada Kelurahan Plaju Darat," klaimnya.

"Bahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 1988, Kelurahan Plaju Darat sudah ada,” bebernya 

Namun sambungnya, Permendagri 134 tahun 2022 keluar, dan wilayah 4 RT ini masuk Kabupaten Banyuasin.

“Kita tetap berjuang terus, tetap berkeras menolak masuk Banyuasin dan membatalkan Pemendagri tersebut.*

Sumber: